Gelar Paripurna, DPRD Tetapkan Helmi-Mian Sebagai Gubernur dan Wagub Bengkulu Terpilih

Helmi Hasan-Mian --Abdi/RB

Pada Pasal 22A ayat 1 disebut bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

Namun, di Pasal 2A dalam Perpres tersebut berbunyi, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan.

BACA JUGA:Penyidik Dalami Unsur TPPU Kasus Tukin Prajurit di Bengkulu, Kasidik: Ada Fakta Lain, Perbuatan Tsk Berlanjut

BACA JUGA:Naik Penyidikan! Kejati Bengkulu Segera Umumkan Tersangka Kebocoran PAD Mega Mall

Dengan demikian, belum ada petunjuk lebih lanjut apakah pelantikan tetap tanggal 7 Februari 2025 atau wacana yang mengatakan pada 17 Maret 2025 karena sidang sengketa Pilkada itu terakhir pada 13 Maret 2025.

“Perkara tanggal berapa pelantikannya, itu menjadi ranah dan kewenangan pemerintah pusat,” beber Khairil. 

Lebih lanjut, Khairil meneyampaikan, walaupun belum mendapatkan tanggal pasti pelantikan gubernur terpilih, pihaknya tetap menjalankan berbagai hal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mempercepat proses pelantikan. 

“Sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah kita jalankan. Kawajiban kita itu setiap tahap-tahapan kita jalankan dan ikuti,” uajr Khairil. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan