Mangkir Jadi Saksi, Mantan Bupati RL Dipanggil Kembali, Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan Representansi
TERDAKWA: Terdakwa Orin dengan tangan tak diborgol usai mengikuti persidangan di PN Bengkulu. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) terus menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi tunjangan representansi, dengan kerugian negara (KN) mencapai Rp 454 juta, yang menyeret mantan Direktur PDAM RL, Orin Retnowati, ST, MT.
Dalam persidangan yang dilaksanakan pekan depan, JPU akan menghadirkan Mantan Bupati RL 2016-2021, Dr. (H.C.) H. Ahmad Hijazi, SH, MSi.
BACA JUGA:Merasa Ditipu Beli Tanah, Puluhan Warga Lapor Polisi
Pasalnya, dalam persidang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah dengan agenda pemeriksaan saki, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (6/12), mantan Bupati RL ini tak memenuhi panggilan JPU untuk bersaksi dipersidangan terdakwa Orin.
Seharunya, dalam persidangan tersebut, ada lima saki yang dipanggil JPU. Salah satu saksi adalah mantan Bupati RL. Namun, dari lima saksi yang direncakan, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan JPU, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) RL, Raden Ahmad Denni yang juga selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM RL, dan Iswarman selaku Sekretaris Dewan Pengawas.
BACA JUGA:Desak Tetapkan Tsk Ambruknya Kota Tuo
“Dalam persidangan minggu depan akan kita upayakan agar bisa dihadirkan (Mantan Bupati RL, 2016-2021, red),” ujar JPU Kejari RL, Abi Pujangga kepada RB, kemarin.
Untuk diketahui, dalam sidang yang dilaksanakan Rabu (6/12) kesaksian yang diberikan mantan Ketua Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas, JPU menilai sudah cukup untuk pembuktian dalam perkara ini.
Berdasarkan keterangan Dewan Pengawas, mekanisme yang harus dilewati sebelum melakukan kenaikan gaji. Terlebih dahulu harus melalui pendapat Dewan Pengawas terlebih dahulu, setelah itu baru bisa terbit Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur gaji Direktur PDAM RL.
BACA JUGA:Ayam Bangkok Rp 4 Juta Dicuri, Dijual Rp 80 Ribu
“Sudah jelas, penghasilan terdakwa ini tidak ada Perbub. Semua tahapan yang harusnya dilakukan, itu dilewatkan,” kata Abi.
JPU menilai apa yang dilakukan terdakwa Orin, dengan menaikan gaji tanpa melalui tahapan. Sama saja terdakwa tidak mengikuti aturan yang sudah ada.
“Karena sudah sangat jelas, peraturan nya ada. Tapi tidak di indahkan terdakwa,” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa Orin didakwa JPU dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsidair Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.