Mangkir Jadi Saksi, Mantan Bupati RL Dipanggil Kembali, Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan Representansi

TERDAKWA: Terdakwa Orin dengan tangan tak diborgol usai mengikuti persidangan di PN Bengkulu. FIKI/RB --

BACA JUGA:Lagi, Aksi Curi Uang di Laci Toko Terekam CCTv

Diuraikan dalam dakwaan JPU terdakwa Orin Retnowati pada saat menjabat sebagai Direktur PDAMTirta Dharma Bukita Kaba pada 2018 lalu, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten RL, Nomor : 02 B tahun 2018 tentang dana representasi untuk Direksi PDAM sebesar 75% dari gaji bruto setiap bulan. 

Pasalnya, penerbitan SK tersebut, dilakukan tanpa melalui mekanisme penganggaran oleh perusahaan atau tanpa adanya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PDAM 2018 dan 2019, bahkan tanpa melapor ke Dewan Pengawas atau Bupati Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Menanti Tahap Dua Tsk Pembakaran Lahan DDTS

Atas kebijakan terdakwa melalui SK itu, pada periode Maret 2018 hingga Juni 2019 terdakwa menerima dana representatif sebesar lebih kurang Rp 202 juta. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan