Raperda Inisiatif DPRD BU, Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin

RAPERDA INISIATIF: DPRD BU saat membuka diskusi Publik dalam persiapan Raperda Inisiatif DPRD tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu --Shandy/rb

Ia menilai dengan adanya bantuan hukum gratis ini masyarakat kurang mampu yang memiliki permasalahan hukum akan didampingi oleh pendamping hukum.

Pendampingan hukum tersebut akan dibiayai oleh dana APBD, sehingga membutuhkan dasar hukum yang jelas berupa Perda.

“Maka kita menyiapkan dasar hukum tersebut. Sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” terangnya. 

Pendampingan masyarakat tersebut bukan berarti memberikan pembelaan pada masyarakat yang salah.

Namun untuk memberikan pendampingan hukum agar hak-hak masyarakat dihadapan hukum dipastikan tetap didapatkan dan bisa memberikan persamaan masyarakat di mata hukum.

“Nantinya dalam raperda tersebut akan dibuat secara mendetail terkait teknis pendampingan tersebut,” terangnya.

Yang benar-benar menjadi perhatian dari DPRD Bu adalah teknis siapa yang memang berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut.

BACA JUGA:Dewan Bahas Raperda Adat Istiadat

Ini lantaran sampai saat ini masih adanya keluhan terkait dengan data masyarakat kurang mampu dimana masih ada keluhan soal masyarakat kurang mampu yang belum masuk dalam basis data pemerintah.

“Sehingga dalam pembahasan tersebut dilakukan secara mendetail dan harus kita perdalam kembali. Meskipun dalam diskusi yang sudah kita lakukan, kita juga mengundang kepala desa dan Dinas Sosial,” terangnya.

Selain Dinas Sosial yang bertanggung jawab atas dana penduduk kurang mampu, kepala desa adalah pemerintah yang paling memahami kondisi masyarakatnya. 

Sehingga, kepala desa juga diharapkan nanti berperan memberikan rekomendasi bagi warganya yang kurang mampu dan harusnya berhak menerima bantuan hukum dari pemerintah.

“Masalah data ini sangat penting. Agar memang program yang kita luncurkan nantinya benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” terangnya.

Selain itu, dalam diskusi tersebut DPRD BU juga mengundang lembaga bantuan hukum yang merupakan praktisi hukum yang pastinya akan dilibatkan dalam pelaksanaan Raperda ini jika nanti sudah disahkan menjadi Perda.

Ia menegaskan DPRD BU akan banyak mengumpulkan aspirasi dan informasi dari masyarakat terkait pembahasan Raperda inisiatif tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan