Jadi Korban Bentrok dengan Karyawan PT Agricinal, Masyarakat Justru Dilaporkan ke Polisi

Masyarakat desa penyangga yang mengalami luka-luka dalam bentrok versus PT Agricinal sebulan lalu saat ini justru menjadi terlapor di Polisi--shandy/rb

KORANRB.ID - Seperti jatuh tertimpa tangga, hal ini yang dialami oleh masyarakat Desa Penyangga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal di Bengkulu Utara.

Masyarakat Desa Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat (MSS) kini menjadi terlapor lantaran melakukan pemblokiran perusahaan selama sekitar 2 minggu lebih yang terjadi sebulan lalu.

Mereka menjadi terlapor di Polda Bengkulu atas laporan PT Agricinal.

Ketua Forum Masyarakat Bumi Pekal Sosri mengaku jika Ia bersama warga menjadi terlapor di Polda Bengkulu, bahkan diperiksa oleh polisi terkait dengan aksi masyarakat tersebut.

BACA JUGA:Ada Calon ASN Didiagnosa Gangguan Kejiwaan Ringan, 1.726 Peserta Tes Kejiwaan

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Buka Konsultasi Hukum, Gedung Kantor Diresmikan

“Saat ini kami menjadi terlapor, kami dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh perusahaan,” terangnya.

Namun ia menerangkan jika masyarakat tidak gentar dengan laporan tersebut.

Ia menegaskan aksi melakukan pemblokiran di pintu gerbang PT Agricinal tersebut merupakan luapan kemarahan masyarakat pada perusahaan yang sudah lama terbendung.

“Aksi tersebut murni dari masyarakat, karena apa yang dituntut masyarakat bertahun-tahun tak kunjung dilakukan oleh perusahaan,” tegasnya.

BACA JUGA:Pemalu! Berikut 5 Fakta Unik Burung Coqui Francolin

BACA JUGA:Punya Habitat Beragam! Berikut 6 Ikan dengan Kemampuan Adaptasi Luar Biasa

Ia menegaskan jika masyarakat menuntut perusahaan terbuka terkait dengan batas lahan Hak Guna Usaha.

Apalagi pasca perpanjangan tahun 2022 lalu terjadi pengurangan jumlah luasan HGU sehingga ada lahan yang dilepaskan lantaran masuk dalam Daerah aliran Sungai (DAS) dan lahan dilepaskan untuk Pemda Bengkulu Utara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan