2 Terdakwa Tipikor Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Minta Bebas, Ini Pembelaan Lengkapnya

KELUAR: Para terdakwa Tipikor proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah (Benteng) Tahun Anggaran 2020 digelar dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Pembelaan (Pleidoi) digelar  pada Kamis, 23 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dengan diketuai Mejalis Hakim, Paisol, SH dalam sidang tersebut terdapat dua terdakwa yang meminta untuk bebas.

Kedua terdakwa tersebut adalah Zainul Abidin serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPJN Bengkulu, Mardi, Dengan pertimbangan masing-masing.

Untuk terdakwa Ferra Lolita meminta dalam persidangan untuk diberikan waktu sebab berkas pembelaan mereka belum siap.

BACA JUGA:Nikmati Makan Malam Sepuasnya dan Penampilan Spesial Barongsai, Tahun Baru Imlek di Hotel Santika Bengkulu

BACA JUGA:Forleb Tegaskan Truk Batu Bara Jangan Lewat Jalan Kabupaten Lebong

Perkara yang telah merugikan negara untuk proses pengerjaan proyek jembatan taba terunjam mencapai Rp8,2 miliar.

Disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa  Mardi, Dr. Saim Aksanuddin, SH, MH bahwa dalam perkara ini klienya meminta bebas, serta meminta untuk memulihkan nama baik terdakwa Mardi dari segala hukum yang menjerat Klienya.

"Kita meminta serta memohon pada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Mardi dengan pertimbangan yang disampaikan pada berkas berikutnya. Serta meminta untuk memulihkan nama baik terdakwa dari segala jeratan hukum yang ada," ungkap Saim.

Lebih lanjut Saim mengatakan bahwa pertimbangan meminta bebas adalah semua tuduhan yang diberikan JPU itu tidak berdasar.

BACA JUGA:Dugaan Pungli SMPN19 Kota Bengkulu Berujung Digelar Pertemuan, Wali Siswa Beberkan Anggaran Perbaikan Musala

BACA JUGA:Jelang Seleksi Kompetensi, Calon PPPK Tahap II Diminta Belajar

Dalam pelaksanaannya klienya hanyalah pihak yang melakukan perencanaan di awal proyek dan tidak memiliki potensi kerugian negara.

Belum lagi apa yang dituntutkan para JPU dengan dalih keterangan saksi yang menyudutkan terdakwa mulai dari keterangan ahli yang tidak valid sehingga apa yang dituduhkan pada kliennya cacat demi hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan