2 Terdakwa Tipikor Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Minta Bebas, Ini Pembelaan Lengkapnya

KELUAR: Para terdakwa Tipikor proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
"Gimana mau menuntut klien kami, sedangkan apa yang menjadi bahan untuk menuntut itu tidak valid," jelas Saim.
Selain itu juga ia meminta jika tidak bisa mengabulkan permohonan dari terdakwa, maka mereka meminta untuk diringankan seringan-ringannya sebab banyak pertimbangan untuk meminta itu.
BACA JUGA:Jaring 15 Petugas Haji Daerah, 30 Peserta di Bengkulu Ikuti 2 Tahap Seleksi
BACA JUGA:Desak Pecat Kades Tanjung Karet, Audit Sudah Diserahkan ke APH
"Pertimbangan demi pertimbangan telah kami uraikan salah satunya adalah terdakwa sudah mengakui kelalain. Serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga, maka dari itu kami memohon untuk diberi keringanan," jelasnya.
Sementara itu PH terdakwa Zainul Abidin, Puspa Erwan, SH menyampaikan bahwa dalam perkara ini pihaknya juga meminta untuk klienya dibebaskan dari segala tuntutan sebab pada perkara ini andil dari terdakwa tidak ada.
Bahkan terdakwa yang adalah konsultan pengawas adalah pion pengganti dari konsultan pengawas sebelumnya.
"Kita juga meminta untuk klien kami agar dibebaskan dari segala tuntutan yang ada," terang Puspa.
Berbeda dengan terdakwa Ferra Lolita yang meminta untuk diberi tambahan waktu untuk merumuskan pembelaan.
Melalui PH terdakwa Ranggi Setyadi, SH bahwa klienya memang dijadwalkan membacakan pembelaan kemarin, namun karena ada pertimbangan beberapa poin belum dimasukan dan pihaknya meminta untuk diberikan waktu tambahan.
"Kita meminta untuk diberikan waktu tambahan supaya bisa merumuskan pembelaan dengan lengkap," tutup Ranggi.
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa JPU Dewi Kemalasari, SH, MH menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal Subsidair pada pasal 3 Undang-undang Pemberantas Tindak Pidana korupsi berdasarkan Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana.
"Dengan sah dan meyakinkan bahwa ketiga terdakwa atas tindakannya dituntut secara Subsidair dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, " ungkap Dewi di muka persidangan
Atas perbuatan itu, JPU menuntut terdakwa Ferra Lolita dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta Subsidair 6 bulan.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa Ferra Lolita untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,2 Miliar