Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur Naik Penyidikan, Geledah Setwan, Jaksa Sita 20 Bundel SPj

GELEDAH: Tim penyidik Kejari Kaur saat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur, Jumat 24 Januari 2025.--RUSMANAFRIZAL/RB
BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Sasar Warung-Warung Tempat Pelajar Nongkrong
"Untuk rincian kerugian kita belum bisa sejauh itu menyampaikan, hanya saja kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan ini mencapai miliaran rupiah," terang Bobbi.
Selanjutnya, tim penyidik Kejari Kaur akan melakukan pengumpulan bahan dan bukti untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana ini.
Semua orang terlibat dalam tindak pidana ini tentu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Termasuk juga dengan 25 orang anggota DPRD Kaur yang menjabat di tahun 2023 yang lalu.
BACA JUGA:Tangkap 4 Tersangka, Satreskoba Polresta Bengkulu Amankan BB Ganja 19,39 gram dan Sabu 1,33 gram
"Kita akan lihat perkembangan kedepannya nanti seperti apa, pada prinsipnya perkara ini akan terus berjalan," tegas Bobbi.
Sementara itu, Inspektorat Kaur selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga membenarkan bahwa ada kerugian negara yang ditimbulkan dari dana perjalanan dinas di tahun 2023 kurang lebih sekitar Rp4-5 miliar.
Inspektorat Kaur hingga saat ini juga terus mengupayakan, pemulihan kerugian negara dari kegiatan tersebut.
Mengenai pihak Kejari Kaur yang mulai masuk untuk mengusut kegiatan ini, Inspektorat Kaur mempersilakan hal tersebut.
BACA JUGA:DKPP Kota Bengkulu Usulkan 1.500 Dosis Vaksin untuk Atasi Penyebaran PMK
Karena itu adalah wewenang mereka sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Kaur.
"Iya benar ada kerugian negara, kita sedang upayakan pemulihan.
Kalau Kejari sudah masuk, silakan saja, itu kan hak mereka untuk menegakkan hukum," jelas Harika.