Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur Naik Penyidikan, Geledah Setwan, Jaksa Sita 20 Bundel SPj

GELEDAH: Tim penyidik Kejari Kaur saat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur, Jumat 24 Januari 2025.--RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah (Setwan) Kaur semakin menguak.

Saat ini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menaikan perkara ini ke tahapan penyidikan, usai pengumpulan bahan dan bukti yang dinilai cukup.

Jumat 24 Januari 2025, tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur. 

Sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPj) perjalan Dinas tahun 2023 disita.

BACA JUGA:Walhi Desak Satgas Penertiban Kawasan Hutan Segera Turun ke Mukomuko

Kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan penyidikan.

"Perkara resmi kita naikan ke tahapan penyidikan,  karena bahan dan bukti dinilai cukup," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH.

Disebutkannya Bobbi, dari beberapa keterangan dan barang bukti tim penyidik menyimpulkan ada beberapa kegiatan perjalanan dinas di tahun 2023 yang menimbulkan kerugian negara cukup besar.

Modusnya, adalah para pemangku jabatan di Setwan Kaur menggunakan nama-nama tenaga honorer untuk melakukan pencarian belanja perjalanan fiktif.

BACA JUGA:Resmi Dibuka di Bengkulu, Diler PT. DIPO Siap Berikan Pelayanan Terbaik

Sementara pada saat dikonfirmasi, tenaga honorer tersebut tidak pernah melakukan perjalanan dinas.

"Intinya, modus perkara ini adalah menggunakan nama tenaga honorer untuk melakukan pencairan belanja perjalanan fiktif," ungkap Bobbi.

Kendati demikian, Bobbi belum bisa memberikan informasi lebih banyak di bidang mana saja paling banyak menimbulkan kerugian negara.

Begitupun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkaran ini, tim penyidik Kejari Kaur masih harus melakukan penghitungan ulang dibantu oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan