Langgar Perda, Siap-Siap Bayar Rp 25 Juta

RIO/RB TANGKAP: Petugas Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan saat menangkap sapi yang berkeliaran di Kota Manna.--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Penertiban Hewan Ternak benar-benar mulai diterapkan. Pelanggar perda ini, maka siap-siap membayar denda Rp 25 juta.

Selain ancaman denda uang Rp 25 juta, juga bisa dikenai kurungan penjara selama tiga bulan. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos.

Perda tentang ternak ini katanya telah diberlakukan. Apabila masih ada peternak yang kedapatan secara sengaja dan berulang melepaskan peliharaan, Satpol PP akan langsung menerapkan tindak pidana ringan (tipiring).

BACA JUGA: Sopir Rebutan Beli Solar, Polisi Diminta Jaga SPBU

"Secara sah Perda 09 tahun 2022 siap kami terapkan. Karena, proses sosialisasi serta pembinaan langsung ke masyarakat sudah dilaksanakan. Pelanggar akan kami ancam dengan denda tertinggi Rp 25 juta," tegas Erwin. 

Erwin menerangkan, sudah menjadi kewajiban Satpol PP untuk menciptakan kawasan BS yang tertib dan aman akan ancaman ternak liar. 

Apalagi banyak laporan serta keluhan masyrakat bahwa ternak liar menjadi pemicu lakalantas dan juga perusak tanaman pekarangan. Jika tidak diterapkan denda tertinggi, maka kesadaran warga tak kunjung meningkat bahkan terkesan abai.

 "Pemilik juga bisa dikenakan pasal berlapis. Sebab, dalam ketentun Perda Trantibum juga mengatur tentang keamanan dan ketertiban. Jadi sebelum nantinya dilakuan tindakan tegas, kami minta masyarakat meningkatkan kesadaran," sampai Erwin. 

BACA JUGA: Satu PNS Layani 10 Keluarga

Disisi lain, untuk memaksimalkan fungsi Perda 09 tahun 2022, Satpol PP semakin gencar melakukan razia penertiban hewan ternak. 

Tak hanya itu, pengawasan dan fungsi Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Perda Ternak juga akan ditingkatkan.

Erwin meminta agar desa juga segera memperbarui Perdes mereka sesuai Perda terbaru.

"Perdes ternak juga belum maksimal, maka itu kami akan bantu ini semua. Kalau nanti Perdes tidak bisa jalan, maka petugas Satpol-PP yang akan langsung menertibkan ternak di desa," tutupnya.(tek)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan