Bawaslu Perdana Terima Laporan Pemasangan APK

Ist/RB PELAYANAAN: Bawaslu Mukomuko yang siap menerima laporan terkait pelanggaran Pemilu--

MUKOMUKO, KORANRB.ID  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko untuk pertama kali di masa kampanye ini menerima laporan dugaan pelanggaran.

Laporan disampaikan Kades Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang berkaitan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kami akan segera melakukan pengecekan untuk memverifikasi fakta dari laporan tersebut,’’ ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Rustam Efendi.

BACA JUGA: BPBD Mukomuko Susun Dokumen Risiko Bencana

Secepatnya juga, kata Efendi, Bawaslu akan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cepat. 

Permasalahan berawal dari surat KPU Mukomuko yang diterima Kades, terkait penetapan lokasi pemasangan APK di Desa Lubuk Gedang. Berdasarkan surat tersebut, kades menilai ada pemasangan APK caleg yang tidak sesuai lokasi peruntukan.

"Keterangan kades, penempatan APK caleg tidak sesuai ketentuan sebagaimana surat petunjuk dari KPU. Sebagai pemerintah desa, kades ingin menegakan aturan sesuai ketentuan,’’ ucap Efendi.

BACA JUGA: Jaksa Tempel Stiker, Imbau Jangan Takut Lapor Korupsi

Dia menambahkan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang bertugas di Kecamatan Lubuk Pinang juga mengakui ada APK caleg yang terpasang di lokasi yang disampaikan kades. 

"Kami akan pastikan terlebih dahulu. Jika benar APK tersebut melanggar, maka kami akan meminta KPU untuk mengubah lokasi pemasangan APK sesuai ketetapan yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Untuk Desa Lubuk Gedang yang ditetapkan dalam surat KPU, peruntukkan pemasangan APK hanya di simpang empat Lubuk Gedang. Jika ada pemasangan APK di luarkan wilayah tersebut, tentu APK harus dipindahkan.(pir)

 

   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan