Timwas Medsos ASN PTT Dibentuk, Gitagama: Sanksi Hingga Pemberhentian

UPACARA: ASN dan PTT Pemkot Bengkulu sedang melakukan apel disalah satu lapangan. ALVIN/RB--

“Pegawai yang mendapatkan gaji dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk ikut berpolitik praktis, yang didalamnya ada ASN dan PTT,” sebut Rahmat.

Selain itu, jabatan seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer (PTT), Ketua RT dan Ketua RW.

BACA JUGA:Donor Darah Natal Oikumene

“ASN tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik praktis dan harus netral yang didalamnya ada PPPK, honorer, ketua RT dan RW tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik,” tutup Rahmat.(dna)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan