Rapat Dengar Pendapat Kejanggalan Audit DD 2024 Inspektorat Mukomuko, Pendamping Desa Sampaikan Ini

SAMPAIKAN: Salah satu pendamping desa sampaikan ke Komisi l DPRD Mukomuko apa yang telah dikerjakan inspektorat dalam pemeriksaan. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Terkait banyaknya temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah Mukomuko terhadap kegiatan fisik yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024.
Kemarin, 3 Februari 2025 kembali dilanjutkan hearing bersama Komisi l DPRD Mukomuko.
Hearing kemarin diikuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan pendamping desa yang ada di Kabuapaten Mukomuko.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, salah seorang pendamping desa atau Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Air Manjuto, Lubuk Pinang, dan Kota Mukomuko, Jasman ST menyatakan, pemeriksaan kegiatan fisik DD tahun 2024 oleh Inspektorat dapat dikatakan paling aneh.
BACA JUGA: Perpisahan Bupati, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Olahraga Bersama 14 Februari
BACA JUGA:BKD Geber Pajak Daerah dengan Opsen Pajak, Langsung ke Kasda
Pasalnya, banyak terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh tim ahli dan auditor Inspektorat jika dibandingkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
"Ada apa dengan Inspektorat pada hari ini, apakah desa ini mau dijadikan objektivitas. Kenapa diakhir masa jabatan kepala negara. Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat menurut kami sangat berbeda dengan apa yang sudah pernah dilakukan sebelumnya,” ungkap Jasman.
Menurut Jasman, adanya perbedaan instrumen pemeriksaan oleh tim ahli auditor dengan instrumen pelaksanaan pembangunan yang berbeda.
Diduga menjadi penyebab banyaknya temuan kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:Janji Tak Korupsi dan Tingkatkan Kinerja, Seluruh Pejabat di Bengkulu Utara Teken Pakta Integritas
BACA JUGA:Ingat! OPD Diminta Data Honorer Lama, Bukan yang Baru
Selain itu dikatakan Jasman, pengelolaan DD itu dilakukan swakelola. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar boleh dibuat dengan sederhana. Dan yang membuat Kader Teknis Desa (KTD) yang bukan tenaga profesional bidang teknis.
"Dapat kita contohkan, misalkan gambar kegiatan fisik untuk desa, boleh tulis tangan atau manual. Karena pemerintah menyadari Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat desa itu terbatas," sampai Jasman.