BKD Geber Pajak Daerah dengan Opsen Pajak, Langsung ke Kasda

PAJAK: Kendaraan operasional Samsat keliling, BKD geber pajak dengan Opsen Pajak-- HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Daerah diklaim akan lebih untung seiring penerapan opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.
Dalam penerapannya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mengacu pada Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023, serta Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024.
Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, M.Si mengatakan, penerapan aturan baru pajak ke depan lebih menguntungkan daerah.
Karena rincian pembagian hasil dari opsen PKN dan BBNKB lebih jelas serta dana langsung ditransfer ke rekening kas daerah.
BACA JUGA:Ingat! OPD Diminta Data Honorer Lama, Bukan yang Baru
"Daerah akan lebih diuntungkan karena dananya langsung ke Kas daerah," kata Jono.
Dalam program optimalisasi PPB-P2 dan Opsen PKB BBNKB tahun 2025, BKD Kepahiang khususnya Bidang Pendapatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Seksi Intelijen dan Seksi Datun.
Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kabupaten/kota Provinsi Bengkulu ini sendiri, telah diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
Tarif PKB dan BBNKB diturunkan dalam rangka meringankan beban wajib pajak, seiring dengan mulai berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen, 5 Januari 2025.
BACA JUGA:Warung di Bengkulu Utara Dilarang Jual LPG 3 Kg Eceran, Ada Sanksi Bagi Pangkalan
Dalam Pasal 107 Ayat 2 UU HKPD, pemungutan opsen PKB dan BBNKB didasarkan pada nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat pemilik kendaraan di wilayah kabupaten/kota.
Contohnya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama disesuaikan dari 1,75 persen menjadi 1,86 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Tarif BBNKB turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari NJKB. Opsen sebesar 66 persen dikenakan di atas nilai pajak yang terutang.
Contohnya, perhitungan untuk kendaraan dengan NJKB sebesar Rp200 juta, sehingga PKB 1,1 persen dikalikan Rp 200.000.000 dan hasilnya Rp2.200.000.