KN Tidak Dikembalikan, Kasus BOKB Lebong Berpotensi Naik Penyidikan

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH. --FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2022-2023, berpotensi naik penyidikan.
Jika tuntutan ganti rugi (TGR) atas Kerugian Negara (KN) Rp130 juta berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Lebong tidak dikembalikan sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Waktu pengembalian KN kepada Inspektorat Kabupaten Lebong, diberi waktu selama 60 hari sejak KN tersebut keluar.
“Sekarang kasus itu masih ditangani oleh Inspektorat untuk pengembalian KN,” ujar Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH., MH, Senin, 3 Februari 2025.
BACA JUGA: Perpisahan Bupati, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Olahraga Bersama 14 Februari
Terang Robby, jika KN itu tidak dikembalikan hingga batas waktu berakhir, maka kasus ini akan naik ke penyidikan dan akan ditetapkan tersangka.
“Pontensi naik penyidikan, tapi kita lihat dulu progres pengembaliannya seperti apa,” tutupnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Lebong sudah menuntaskan audit investigasi atas kasus dugaan penyalahgunaan dana BOKB di DP2KBP3A Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.
Audit yang sudah berlangsung kurang lebih 4 Bulan itu, ditemukan Kerugian Negara (KN) Rp130 juta.
BACA JUGA:BKD Geber Pajak Daerah dengan Opsen Pajak, Langsung ke Kasda
KN ini timbul dari Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif dan kelebihan bayar dari beberapa kegiatan di DP2KBP3A Lebong yang bersumber dari dana BOKB TA 2022-2023.
Temuan ini, diklaim sudah dikonfirmasi langsung ke pihak ketiga (Tokoh, red) dan pelaksana kegiatan DP2KBP3A Lebong TA 2022-2023.
“Temuan ini sudah kita sampaikan ke Pihak Kejari Lebong,” ungkap Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE., M.Si.
Pihak DP2KBP3A yang terlibat dalam kasus ini nampaknya, hanya diminta untuk mengembalikan KN yang timbul.