Korkab TAPM Setuju Inspektorat Gandeng PUPR Audit Kegiatan Fisik DD 2024: Berbeda Pendapat

LANTANG: Korwil TAPM mempertanyakan kinerja Inspektorat terkait audit kegiatan fisik dari Dana Desa.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Banyaknya temuan dari hasil audit Inspektorat Daerah Mukomuko terhadap kegiatan fisik yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024, jadi keluhan Pemdes di Kabupaten Mukomuko ikut disoroti Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
Koodinator Kabupaten (Korkab) TAPM Kabupaten Mukomuko, Aswanto menyatakan pada dasarnya sangat setuju Inspektorat mengunakan tenaga ahli dari Dinas PUPR dalam melakukan pemeriksaan atau mengaudit kegiatan fisik dari Dana Desa (DD).
Dengan demikian tidak memakai pendamping desa untuk pemeriksaan. Sebab, kurang tepat juga kalau Inspektorat menggunakan tenaga ahli teknik berasal dari pendamping desa, dikhawatirkan akan subjektif dalam pemeriksaan.
"Saya merekomendasikan pemeriksaan kegiatan fisik DD melibatkan tenaga ahli dari luar. Karena kalau kita yang membuat, kita yang mendampingi, kita pula yang memeriksa, cendrung lebih subjektif nantinya,’’ tandas Aswanto.
Ilmu bidang teknik infrastruktur biasanya memiliki acuan yang sama. Artinya, antara pendamping desa yang berlatar belakang teknik dengan tenaga ahli teknik dari manapun, tentu menggunakan ukuran analisa yang sama.
Hanya saja Aswanto berharap dalam proses pemeriksaan, tim auditor dan tenaga ahli dari Inspektorat tetap melakukan koordinasi dengan pendamping desa dan jajaran. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi.
Begitu juga untuk waktu menyampaikan sanggahan agar lebih diperpanjang. Memberi ruang waktu bagi pemerintah desa dan pendamping menganalisa dan memberikan sanggahan terhadap selisih perhitungan yang ditemukan oleh tenaga ahli.
Dan tim Inspektorat juga punya cukup waktu menganalisa sanggahan dari pemerintah desa.
BACA JUGA:DAK Rp8,6 Miliar Untuk Sektor Air Bersih dan Sanitasi Tahun 2025
"Jangan waktunya mepet, sehingga tidak ada lagi kesempatan menyampaikan sanggahan. Padahal sanggahan ini hak pihak yang diperiksa dalam hal ini pemerintah desa,’’ ucapnya.
Namun dari penyampaian Korkab TAPM tersebut berbeda dengan pendapat salah seorang Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Air Manjuto, Lubuk Pinang, dan Kota Mukomuko, Jasman, ST.
Pada saat hiring di Komisi l DPRD Mukomuko, Jasmen menegaskan pemeriksaan kegiatan fisik DD tahun 2024 terbilang aneh.
Dia merasa ad sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh tim ahli dan auditor Inspektorat a dibandingkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.