Korkab TAPM Setuju Inspektorat Gandeng PUPR Audit Kegiatan Fisik DD 2024: Berbeda Pendapat

LANTANG: Korwil TAPM mempertanyakan kinerja Inspektorat terkait audit kegiatan fisik dari Dana Desa.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

Dalam kesempatan bicara di Komisi I DPRD, Jasmen mempertanyakan langkah yang telah diambil Inspektorat Mukomuko. Serta menyinggung akhir masa jabatan kepala daerah, jangan sampai desa dijadikan objek politik. 

"Ada apa dengan Inspektorat pada hari ini? Apakah desa ini mau dijadikan objek. Mundur kita 10 tahun," tandas Jasman di hadapan Ketua dan anggota Komisi I DPRD Mukomuko. 

Menurut Jasman, ketika instrumen pemeriksaan oleh tim ahli auditor dengan instrumen pelaksanaan pembangunan berbeda, maka hal itu bisa diduga menjadi penyebab banyaknya temuan dalam kegiatan fisik DD tahun 2024. 

Ditegaskan Jasman, penting diketahui bahwa pengelolaan DD itu dilakukan swakelola. 

Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar boleh dibuat dengan sederhana. Dan yang membuatnya adalah Kader Teknis Desa (KTD) yang bukan tenaga profesional bidang teknis. 

‘’Contohnya, gambar kegiatan fisik untuk desa, boleh tulis tangan atau manual. Karena pemerintah menyadari sumber daya manusia di desa itu terbatas,’’ papar Jasman. 

Yang lebih aneh lagi, lanjut Jasman, ada sanggahan yang disampikan oleh pemdes tapi sanggahannya tidak diterima. 

Tentu ini sangat aneh terkait kinerja Inspektorat dalam melakukan audit dan pengawasan.

BACA JUGA:Terkait Perjalanan Dinas Fiktif, Kejari Secepatnya Panggil Dewan Kaur

BACA JUGA:Usulan 2.100 Tenaga Honorer jadi PPPK Penuh Waktu Disampaikan, Tembusan Kemenpan RB, BKN, Kemendagri

"Ini ada Pak Suharman (anggota dewan) sewaktu beliau kades dulu, kami pernah menyampaikan sanggahan, dan diterima dengan baik,’’ tandasnya. 

Sebelumnya, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi S.Pd menyampaikan, 148 desa di Kabupaten Mukomuko mayorita kepala desa (kades) kurang memiliki ilmu pengetahuan termasuk aturan. 

Maka dari itu kades menyampaikan keluhan ke Komisi I DPRD Mukomuko, karena merasa menjadi korban. 

Bisa saja kades ini sudah menyerahkan seluruh kegiatan dari awal pembangunan fisik dengan oknum yang dikira berkompeten, dengan harga yang tinggi. Namun setelah bangunan rampung terjadi perubahan sistem pemeriksaan yang mendatangkan tanaga ahli dari luar.

“Simpelnya seperti ini, si A rekanan B yang kerjakan perencanaan. Sementara si B bagian pengerjaan, biar lancar si B juga menjadikan rekannya si C sebagai pemeriksa agar tidak ada temuan. Nah kami rasa pola ini yang membuat selama ini tidak ada kades yang mengeluh. Tapi tahun 2024, Inspektorat melibatkan Tim Ahli dari PUPR sehingga terjadi temuan massal. Tentu menjadi tanda tanya besar terhadap kenerja pendamping ini,” tutupnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan