Hasil Penggerebekan di Kepala Curup, Polres RL Tangkap 10 Bandar Narkoba dan Judi Ditangkap, 3 Masih Buron

Polres Rejang Lebong (RL) menahan 10 tersangka bandar narkoba dan judi dalam Penggerebekan di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.--Abdi
CURUP, KORANRB.ID - Polres Rejang Lebong (RL) menahan 10 tersangka bandar narkoba dan judi dalam Penggerebekan di Desa Kepala Curup dan Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam Penggerebekan yang dilakukan Kamis 6 Februari 2025 siang itu, 3 pelaku dinyatakan buron dan dalam pencarian dan pengejaran polisi.
Adapun 10 tersangka tersebut yakni, APS (40) pekerjaan swasta Kepala Curup, CA pekerjaan petani alamat desa Apur Sindang Beliti Ulu, A (39) pekerjaan wiraswasta, S (32) pekerjaan wiraswasta, TY (55) pekerjaan wiraswasta dan ADM (25) pekerjaan wiraswasta beralamat di Ulak Lebar kecamatan Lubuk linggau barat.
Dan IS (34) pekerjaan swasta alamat Kepala Curup, SJ (34) pekerjaan petani, Kepala curup dan AS (25) yang berasal dari dusun kampung jeruk, Kepala Curup.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gerebek Desa Kepala Curup, Polres Rejang Lebong Amankan Bandar Narkoba
BACA JUGA:Karaoke Hingga Larut Malm, Kakak Pukul Teman Adik Hingga Pecah Pelipis
"Selain itu, pada operasi tersebut, terdapat juga tersangka yang masih dibawah umur yakni J bin S (15) beralamatkan di Lubuk Linggau. Penagkapan 10 tersangka dari 3 titik lokasi desa Kepala Curup," beber Kapolres AKBP. Eko Budiman SIK, MIK, MSi pada press release, Kamis, 6 Februari 2025.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 31 paket sabu, 36 tablet diduga pil ekstasi, 4 butir peluru kalibere diameter 5,56, satu bundel pipet, 18 set alat hisap sabu, 17 paket diduga ganja, 2 unit timbangan, 2 kotak kaca tirex, 2 buah rekening bukti transaksi.
Kemudian, 1 unit mobil, 3 unit motor, 35 unit mesin Jackpot/Barbar warna, 2 bilah senjata tajam jenis celurit, 2 bilah senjata tajam jenis parang.
Lanjut, 6 bilah senjata tajam jenis pisau, 2 bilah senjata tajam jenis pisau ukuran kecil dan 1 bilah senjata tajam jenis semar mesem dan 1 buah toples berisikan koin Jackpot/ Barbar.
BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi dana desa Suro Bali dilimpahkan ke Kejari Kepahiang
BACA JUGA:Benarkah Gaji Ke 13 dan 14 PNS Tahun Ini Bakal Dihapus? Ini Tanggapan Pemerintah
"Penangkapan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Bengkulu nomor: Sprin/II/PAM. 1.3./2025, tanggal 6 Februari 2025 tentang penugasan personel Brimob back up Polres Rejang Lebong dalam penindakan bandar Narkoba dan mesin jackpot di wilayah Rejang Lebong," ungkap AKBP Eko
Upaya penangkapan, dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.