Lanjutan Pembangunan TPA Sampah Regional Belum Pasti

Sekda Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP-JERI/RB-

BENTENG, KORANRB.ID - Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional yang direncanakan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu belum dipastikan kapan akan terealisasi. Selain soal lahan yang belum ada, juga harus disesuakan dengan RTRW Kabupaten Benteng.

Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengatakan Pemkab Benteng belum memiliki lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan TPA sampah regional. Dalam memutuskan lokasi TPA sampah regional ini harus sesuai dengan tatang ruang atau RTRW Kabupaten Benteng. 

“Sebab apabila nanti lahannya sudah tersedia, namun lokasi lahan tersebut tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Benteng, tetap tidak bisa dilaksanakan. Sehingga saat ini memang belum ada kepastian terkait TPA sampah regional ini,” ujarnya.

BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Keluarkan Surat Rekomendasi Cabut Izin PT. HMII

Apalagi saat ini Perda RTRW Kabupaten Benteng masih dalam proses pembahasan dan masih cukup panjang hingga disahkan menjadi Perda nantinya. Hal ini karena tahapannya yang akan dilakukan cukup banyak. Disisi lain apabila Perda RTRW Provinsi belum selesai, maka Pemprov belum bisa memfasilitasi Perda RTRW di daerah.

“Pada intinya kita ingin cepat sekali Perda RTRW Kabupaten Benteng ini selesai. Sebab melalui Perda RTRW ini merupakan dokumen vital untuk Kabupaten Benteng dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Benteng ke depannya,” ungkapnya.

Melalui dokumen RTRW ini nanti semuanya akan jelas, dimana lokasi perusahaan industri, lokasi pertambangan, lokasi perdagangan, perekonomian dan lain sebagainya. “Intinya apabila Perda RTRW kita ini sudah selesai, maka kejelasan pembangunan yang ada di Kabupaten Benteng bisa jelas, termasuk pembangunan TPA regional tersebut,” tutup Sekda.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan