Disnakertrans Dorong Pekerja Informal di Bengkulu Terdaftar di BPJamsostek

KERJA: Terlihat salah satu buruh angkut saat membongkar muatan beberapa waktu lalu. RENO/RB--

KORANRB.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu dorong seluruh pekerja masuk dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Terutama pekerja informal atau buruh lepas.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifudin, M.Si menerangkan bahwa setiap pekerja baik di sektor informal maupun formal wajib terlindungi jaminan sosial dari BPJamsostek.

Sebab program tersebut dapat memberikan jaminan dan kenyamanan para pekerja di Provinsi Bengkulu.

“Kita dorong seluruh pekerja bisa terdaftar jaminan BPJamsostek termasuk pekerja informal," kata Syarifudin.

BACA JUGA:Anggaran Dinas PUPR Bengkulu Tengah Rp0, Refocusing DAK dan DAU

BACA JUGA: 136 Ribu Lembar SPPT PBB-P2, Target PAD Rp3,4 Miliar

Syarifudin menyebutkan hal tersebut sesuai dengan aturan pemerintah, bahwa seluruh perusahaan di Bengkulu harus mengikutsertakan para pekerja atau karyawannya untuk terdaftar di BPJamsostek.

Untuk itu ia menegaskan akan terus melakukan optimalisasi guna perlindungan sosial bagi pekerja di Bengkulu bisa mencapai 100 persen. 

Sebab dari hasil pantauannya masih terdapat pekerja yang belum terlindungi atau masuk dalam BPJamsostek seperti di sektor pekerja informal.

“Kami terus berkolaborasi, bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda, Red) dan instansi vertikal untuk mengoptimalkan jumlah serapan kerja terdaftar BPJamsostek,” katanya.

BACA JUGA:Dugaan Curanmor Menguat, Ada Kunci T di Saku Pria Tanpa Identitas yang Terkapar di RSUD Kepahiang

BACA JUGA:Pinggir Jalan Lintas Lebong-Bengkulu Utara Dipenuhi Rumput Liar

Keuntungan yang diperoleh pekerja jika terdaftar di BPJamsostek yakni pekerja akan terlindungi saat sakit atau mengalami kecelakaan kerja. 

Selain itu, keluarga para pekerja juga akan mendapatkan santunan jika meninggal dunia saat bekerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan