Pemkab Mukomuko Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji PPPK, Siapkan Anggaran Rp 19 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memastikan terkait persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). --Firmansyah/RB
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memastikan terkait persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tidak akan ada pemotongan yang disebabkan adanya perintah efisiensi dari pusat. Untuk persediaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PPPK sudah tersedia.
"Tidak ada pemotongan gaji PPPK, jika ada dipastikan informasi tersebut salah," tegas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH
Eva menjelaskan, perhitungan kebutuhan belanja pegawai yang diplot di dalam APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2025, juga telah termasuk penganggaran gaji bagi CASN PPPK hasil seleksi tahap 1 tahun 2024.
BACA JUGA:Menilik 4 Gunung Berapi di Indonesia, Letusannya Berdampak ke Seluruh Dunia
BACA JUGA:Oknum Anggota Samapta Polresta Bengkulu Berpangkat Aipda Dipecat
Persediaan dana transfer ke daerah untuk gaji PPPK itu sebesar Rp 19 miliar, dan itu termasuk persediaan untuk CASN PPPK hasil seleksi 2024.
"Sudah ada plotingannya di APBD kita, untuk PPPK, begitu juga dengan PPPK yang baru lulus. Dimana anggaranya tetap,"sampainya.
Jumlah pegawai Pemkab Mukomuko yang telah menerima SK pengangkatan PPPK sekitar 294 orang. Terdiri dari tenaga teknis, guru dan kesehatan.
Sementara, di tahun 2024 lalu, Pemkab Mukomuko kembali melakukan penerimaan CASN PPPK sebanyak 850 formasi guru, tenaga teknis dan kesehatan.
Untuk formasi penerimaan CASN PPPK tahun 2024, mengenai persediaan gaji telah dihitung dalam pengusulan belanja pegawai tahun 2025 sejak awal.
‘’2024 ada penerimaan 850 formasi PPPK, dan gajinya langsung diusulkan di APBD 2025, jadi tidak perlu khawatir,’’ tegasnya.