Sorot Uang Bangunan, Komite dan Seragam Sekolah
Darwin, S.Ag--Ist/rb
KEPAHIANG, KORANRB.ID – Adanya dugaan kewajiban 620 siswa MAN 2 Kepahiang untuk membayar uang bangunan menuai sorotan. Apalagi adanya dugaan sekolah juga mengkoordinir seragam bagi siswa baru.
Informasi diperoleh, uang bangunan yang harus dibayarkan oleh siswa Rp 500 ribu per tahun.
Lalu, seragam sekolah untuk siswi Rp 1,5 juta dan seragam untuk siswa Rp 1 juta yang dibebankan kepada seluruh siswa MAN 2 Kepahiang yang baru masuk. Kemudian, uang bulanan komite Rp 125 ribu per bulan.
Menanggapinya, tokoh pemuda dan mahasiswa Kabupaten Kepahiang Kurnia Eja Putra mengatakan hal ini mesti jadi perhatian banyak pihak. Khususnya pemangku kebijakan di bidang pendidikan Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Dukung Merdeka Belajar, Sekolah Aman dan Menyenangkan
"Kapasitas kepala sekolahnya mesti dipertanyakan, kenapa pungutan yang nilainya cukup wah itu masih terus terjadi. Ini juga bukti bahwa pendidikan gratis yang digembar-gemborkan selama ini masih sebatas slogan saja," sorot Ketua Umum HMI Komisariat UMB II ini.
Dikatakan, manajemen sekolah khususnya di sekolah negeri mestinya memahami kondisi lingkungan khususnya di Kabupaten Kepahiang. Dengan rata-rata penduduknya adalah petani, sudah barang tentu para wali murid dengan kondisi pemasukan yang tak tetap.
"Kita di Kepahiang kan rata-rata kerjanya petani. Hasilnya tak tetap. Itu kalau hasil panen bagus, sering lah tidak. Kalau uang sekolah selangit, bagaimana orang tua di Kepahiang mau menyekolahkan anaknya lebih tinggi lagi," beber mahasiswa asal Kabupaten Kepahiang tersebut.
Khusus kepada uang bangunan yang terus dipungut tiap tahunnya, ia menilai akan menjadi celah bagi oknum di sekolah bermain dalam pungutan yang diberlakukan kepada para siswa.
BACA JUGA:Seragam Sekolah, Disdikbud Usul Anggaran Rp 3,9 Miliar
"Saya yang sebelumnya juga sekolah di Kepahiang juga merasakan. Mulai dari uang bangunan, uang LKS dan lain-lain. Pengambil kebijakan harus berbuat jangan tutup mata akan hal ini," demikian Kurnia Eja.
Sebelumnya, Kepala MAN 2 Kabupaten Kepahiang Darwin, S.Ag tak menampik dengan sejumlah pungutan yang diberlakukan di sekolahnya. Ia berkilah, pungutan tersebut merupakan kesepakatan yang lebih dulu telah disepakati komite sekolah.
Ia pun menepis adanya anggapan pihak sekolah telah mengambil alih pengelolaan uang komite. "Pungutan yang diterapkan diambil berdasarkan keputusan komite," kata Darwin.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomo 16 tahun 2020, pada pasal 15 secara jelas menyebutkan, penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Madrasah harus mendapat persetujuan dari Komite Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.