Tak Mampu Kembalikan KN Rp804 Juta, Mantan Kades dan Bendahara Puguk Pedaro Minta Maaf dan Hukuman Ringan

TERTUNDUK: Dua terdakwa perkara Tipikor DD Puguk Pedaro tertunduk lesu meninggalkan ruangan sidang usai sampaikan pembelaan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Sidang Pembelaan pada perkara Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022 digelar.

Dua terdakwa yakni mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata keduanya minta keringanan hukuman usai salah gunakan uang negara.

Meski sudah rugikan negara hingga Rp804 juta dengan perbuatannya mereka berdua masih tetap meminta maaf dan merasa bersalah sehingga keringanan hukuman menjadi kesimpulan permintaan terdakwa.

Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa bersepakat bahwa meminta untuk keringanan hukuman.

BACA JUGA:Bantah Tukar Guling Melanggar Hukum, Murman Tantang Gugat Dirinya, Mantan Sekda Seluma Akui Lalai

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Ahli Beberkan Hasil Uji Sampel 7 Proyek Dinas Pertanian Benteng

Sidang keduanya digelar pada pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 12 Februari 2025 dengan agenda pleidoi atau pembelaan dan hakim yang memimpin persidangan, Paisol, SH.

Disampaikan PH terdakwa Endah Rahayu Ningsi, SH hari ini memang agenda membacakan pembelaan dari dua terdakwa yang terseret dalam perkara Tipikor DD Puguk Pedaro.

Bukan hanya PH saja yang meminta untuk keringanan hukuman, namun terdakwa juga meminta hal serupa untuk pertimbangan mereka menyampaikan hal serupa yakni terdakwa sudah meminta maaf dan juga sudah mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:787 Peserta Tes PPPK Tahap II di Bengkulu Utara Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

BACA JUGA: Tim Disiplin Mulai Bergerak, 4 ASN Kepahiang Diambang Pemecatan

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam perkara ini kami PH meminta untuk diringankan atas hukuman yang akan menjerat terdakwa,  dan terdakwa juga meminta hal yang sama dalam persidangan," ungkap Endah pada RB 12 Februari 2025.

Endah menegaskan untuk terdakwa sendiri dengan rasa bersalah dari lubuk hati terdalam mereka menyesal dan meminta maaf pada masyarakat Desa Puguk Pedaro yang telah menyengsarakan mereka atas perbuatan yang tidak layak dilakukan.

"Mereka sudah minta maaf dan juga mengakui kesalahannya dan hal itulah yang kami masukan dalam poin dan Pleidoi," terang Endah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan