Tak Mampu Kembalikan KN Rp804 Juta, Mantan Kades dan Bendahara Puguk Pedaro Minta Maaf dan Hukuman Ringan

TERTUNDUK: Dua terdakwa perkara Tipikor DD Puguk Pedaro tertunduk lesu meninggalkan ruangan sidang usai sampaikan pembelaan. WEST JER TOURINDO/RB--

Dalam wawancara Endah juga menyinggung perihal pengembalian Kerugian Negara yang menjadi kewajiban bagi terdakwa Tipikor.

BACA JUGA: Audit BPK, Pejabat Kepahiang Jangan DL Dulu hingga 40 Hari ke Depan

BACA JUGA:Pelabuhan Khusus Batu Bara dan Pabrik CPO Akan Dibangun di Bengkulu Utara

Menurutnya langka tersebut tidak akan diambil lantaran terdakwa menyatakan tidak mampu untuk mengembalikan atau memulihkan KN sebab harta dari mereka sudah tidak ada lagi.

"Kalau KN, terdakwa tidak akan mengembalikan sebab harta dari kedua terdakwa sudah tidak ada lagi," jelas Endah.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong Yandreas mengatakan, untuk jawaban mereka harus merumuskan secara tertulis.

Untuk jawaban tertulis akan dibacakan JPU Kejari Lebong pada pekan depan setelah berkas reflik dinyatakan siap.

"Kita jawab pembelaan terdakwa dan juga PH secara tertulis, jadi pekan depan kita akan umumkan apa tanggapan kami," tutup Yandreas.

Diketahui sebelumnya JPU Kejari Lebong, menuntut terdakwa Suardi Tabrani dengan  pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan.

Terdakwa Suardi Tabrani juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp788 juta. 

Jika tidak sanggup mengganti maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Sedangkan terdakwa Yudi Dinata dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan.

Ia juga dikenakan pidana tambahan membauar UP sebesar Rp38 juta dengan jangka waktu 1 bulan. 

Jika tidak sanggup maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan