Pemiliki Ram Sawit Mukomuko Diminta Lengkapi Legalitas

Aktivitas di salah satu ram sawit di Mukomuko--Disperindag/rb--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana meminta pemilik Ram Sawit di Kabupaten Mukomuko untuk mengurus perizinan.

Izin diperlukan untuk memperkuat legalitas dari usaha jual beli tandan buah segar (TBS) petani di Kabupaten Mukomiko yang dijalani.

“Di Mukomuko saat ini mulai banyak usaha, baik itu perorangan maupun kelompok, membuat usaha Ram timbangan.

Namun diketahui tidak sedikit usaha tersebut, masih ada pengusaha yang belum  mengantongi izin.

BACA JUGA:OPD Akan Terdampak Pemangkasan Anggaran, Sekda Kepahiang: Kita Pelajari Dulu

Maka dari itu bagi yang belum, kita ingatkan agar segera lakukan pengurusan perizinannya,” kata Kepala DPMPPTSP Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana S.Ip

Juni menjelaskan, usaha Ram sawit ini memang bukan pabrik, dimana hanya menyediakan timbangan dan membeli buah sawit milik warga.

Namun usaha Ram sawit memiliki potensi yang cukup besar.

Sebab hampir setengah daratan di wilayah Kabupaten Mukomuko merupakan perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:Tak Mampu Kembalikan KN Rp804 Juta, Mantan Kades dan Bendahara Puguk Pedaro Minta Maaf dan Hukuman Ringan

Maka dari itu usaha yang sangat menjanjikan ini, para pengusaha UMK dan UMKM diwajibkan untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.

Bagi yang memiliki Ram harus mengurus segala kelengkapannya, sebagai kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Mukomuko.

“Jika usaha yang dijalani tidak mengantongi perizinan, maka lambat laun pasti akan ketahuan.

Kalau sudah ketahuan, pasti akan kami langung tertibkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan