Polresta Bengkulu Ringkus 3 Tersangka Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Polresta Bengkulu melalui unit Satresnarkoba merealis ungkapan kasus narkoba pada 14 Februari 2025 yang melibatkan 3 orang tersangka.--
KORANRB.ID - Polresta Bengkulu melalui unit Satresnarkoba merealis ungkapan kasus narkoba pada 14 Februari 2025 yang melibatkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah MS (27) JS (41) , MA (23) masing-masing adalah warga Kota Bengkulu mereka diringkus lantaran memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu dan ganja.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH bahwa memang unit narkoba telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus narkoba.
"Kita telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus narkoba mereka dijerat dengan dugaan kepemilikan dan menguasai sabu dan juga ganja," ungkap Sudarno.
BACA JUGA:Punya Warna Cerah! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Darter Pelangi
Lebih lanjut ia mengatakan ketiga orang ini diringkus di tiga tempat yang berbeda, ketiganya ini adalah jaringan yang sama.
"Mereka masih jaringan yang sama, untuk ketiganya kami ringkus secara terpisah," terang Sudarno.
Untuk barang bukti yang telah diamankan dari tangan ketiga tersangka Sabu 1,32 Gram, sedangkan Ganja 4,97 Gram.
"Untuk BB sudah kita amankan dan sudah kita sita untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Sudarno.
Para tersangka dijerat Melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita jerat mereka dengan pasal penyalagunaan narkoba sesuai dengan UU narkoba untuk ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutup Sudarno.