Putus Kuliah, 2 Mahasiswa di Kota Bengkulu Dipenjara Gara-gara Sabu, Buruh Residivis Ganja Ikut Tertangkap

BORGOL: Tersangka penyalagunaan narkoba sedang berjalan nampak tangan seang di borgol. WEST JER TOURINDO/RB--

Rincian barang bukti tersebut dari tangan DS diamankan polisi 4,97 gram ganja, kemudian dari tangan MF 1,26 gram sabu dan dari MA 0,6 gram sabu.

"Untuk BB sudah kita amankan dan sudah kita sita untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Sudarno.

Ditambahkan Kasat Narkoba, AKP Jonni Manurung  untuk tiga tersangka ini membeli narkoba dengan cara yang tidak jelas. 

BACA JUGA:BPK Masuk Kaur, Periksa Pengadaan Mobil Ambulans dan Motor Pusling

BACA JUGA:HNSI Bengkulu Minta Kuota BBM Ditambah, Adhar: Paling Tidak Satu SPBN 200 KL

Sehingga polisi sulit untuk melacak siapa pemilik barang yang mereka miliki sebab permainan para asal barang adlaah sistem peta.

“Untuk pemilik barang (narkoba, Red) masih kita dalami, para tersangka ini tidak tahu barang dari mana mereka hanya dihubungi ambil barang uang diletakan di lokasi ambil barang jadi kami sulit melacak para pemilik barang,” ungkap Jonni.

Namun hasil dari pemeriksaan polisi ketiga tersangka membeli barang dengan nominal Rp500 hingga Rp750 ribu.

“Mereka ini cuman pemakai biasa, menurut mereka tapi,” jelas Jonni.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kita jerat mereka dengan pasal penyalagunaan narkoba sesuai dengan UU narkoba untuk ancaman penjara maksimal 20 tahun," tutup Jonni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan