Pemkab Mukomuko Tambah Kuota Bantuan Pendampingan Hukum Gratis Tahun Ini

BANTUAN HUKUM: Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko kembali menyiapkan bantuan pendampingan hukum gratis. Firmansyah/RB--
KORANRB.ID – Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko kembali menyiapkan bantuan pendampingan hukum gratis.
Bagi seluruh masyarakat yang tidak mampu yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Baik yang terjerat hukum pidana maupun perdata.
Hal ini disampaikan Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M Arpi, SH.
BACA JUGA:Lebih dari 10 Hektare, Pemilik Kebun Sawit di Seluma Wajib Lapor ke DPMPPTSP, Ini Alasannya
BACA JUGA:Paling Rendah Rp700 Ribu Per Bulan, Segini Besaran Honor Pengurus Masjid di Lebong
Untuk jumlah bantuan pendampingan hukum bagi warga miskin di tahun ini kuotanya bertambah menjadi 4 orang dimana tahun sebelumnya hanya untuk 3 orang.
Penambahan jumlah tersebut, setelah adanya penambahan alokasi anggaran.
"Jadi di tahun ini, program bantuan pendampingan hukum untuk warga tidak mampu masih ada sebanyak 4 perkara. Alhamdulillah ada penambahan jumlah dari tahun sebelumnya," katanya.
Arpih juga menjelaskan, untuk memberikan bantuan pendampingan hukum bagi warga miskin yang terjerat pidana dan perdata.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Razia Malam, Amankan Puluhan Pelajar, Bahkan Ada yang Masih SD
Pemkab Mukomuko akan menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH).
Di mana saat ini Pemkab telah menerima proposal usulan kerja sama dari LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu.