Lebih dari 10 Hektare, Pemilik Kebun Sawit di Seluma Wajib Lapor ke DPMPPTSP, Ini Alasannya

KEBUN: Masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit di Kabupaten Seluma lebih dari 10 hektare, kini diwajibkan melapor. ZULKARNAIN/RB--
KORANRB.ID – Masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit di Kabupaten Seluma lebih dari 10 hektare, kini diwajibkan melapor ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).
Disampaikan Kepala DPMPPTSP Seluma, Arlan Aksa, S. Sos. Ini untuk mengikuti regilasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Dalam waktu dekat, rencananya DPMPPTSP segera menyurati masyarakat terkait kewajiban ini.
"Berdasarkan UUCK, masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit lebih dari 10 hektar wajib melaporkan kepemilikannya ke DPMPPTSP," sampai Arlan.
Arlan juga menambahkan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian berbagai masalah yang sering muncul dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA:Paling Rendah Rp700 Ribu Per Bulan, Segini Besaran Honor Pengurus Masjid di Lebong
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Razia Malam, Amankan Puluhan Pelajar, Bahkan Ada yang Masih SD
Beberapa di antaranya adalah izin lokasi, Hak Guna Usaha (HGU), dan kawasan hutan.
Selain itu, masyarakat yang memiliki kebun sawit besar juga diwajibkan untuk melakukan sertifikasi lahan.
Namun, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang masuk ke DPMPPTSP.
"Mereka juga wajib menyertifikatkan lahan, tetapi sejauh ini belum ada masyarakat yang melapor,” ungkapnya.
BACA JUGA:Draft Jam Belajar Selama Ramadan Disiapkan Disdikbud Kaur, Tinggal Dibahas
Jika kebun kelapa sawit masyarakat sudah disertifikatkan dan mengantongi izin yang diperlukan, maka Pemkab Seluma akan mendapatkan pemasukan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini diharapkan bisa membantu meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Seluma.
Perkebunan kelapa sawit, merupakan salah satu sektor andalan penerimaan negara di bidang perkebunan.