Warga Bisa Sampaikan Sanggahan Hasil Verifikasi Administrasi PPPK Tahap II

BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengumumkan hasil verifikasi pemberkasan PPPK tahap II. --Jeri Yasprianto

BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengumumkan hasil verifikasi pemberkasan PPPK tahap II.

Dari pengumuman tersebut diketahui jika 806 peserta dinyatakan lulus dan 282 dinyatakan tidak lulus. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengungkapkan, pihaknya memberikan ruang atau kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah yang ingin menyampaikan sanggahan atau saran kepada BKPSDM terkait peserta PPPK tahap II yang dinyatakan lulus. 

Maksud bisa memberikan sanggahan dan saran, apabila masyarakat mengetahui dari 806 peserta ini yang melampirkan berkas palsu, SK fiktif, termasuk juga apabila ada honorer siluman bisa melaporkan ke BKPSDM.

BACA JUGA:Cara Memasak Ayam Bumbu Rujak Enak dan Pas di Lidah

Apabila sanggahan dan saran yang disampaikan masyarakat tersebut memang benar, maka kelulusan peserta tersebut akan pihaknya batalkan. Makanya pihaknya berharap masyarakat bisa melihat pengumuman tersebut. 

“Kita berharap masyarakat bisa melihat pengumuman tersebut. Apabila ada kejanggalan ataupun kekeliruan dari kami sampaikan saja. Termasuk juga apabila ada peserta yang mencoba untuk curang. Apabila terbukti maka kelulusan peserta tersebut kita batalkan,” tegasnya 

Untuk diketahui, Dari total 1.088 peserta tersebut, peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 806 orang. Sedangkan peserta yang dinyatakan tidak lulus sebanyak 282 orang. 

“Ada 282 peserta yang dinyatakan tidak lulus. Keterangan atau penjelasan mereka yang tidak lulus sudah disampaikan di akun mereka masing-masing. Untuk peserta yang lulus verifikasi administrasi ada 806,” jelasnya.

BACA JUGA:Hewan Pemakan Daging! Berikut 3 Ciri-ciri Karnivora

Banyaknya peserta yang tak lulus verifikasi administrasi disebabkan oleh beberapa hal. Seperti surat keterangan bekerja tidak relevan dengan jabatan yang dilamar. Surat keterangan aktif bekerja tidak relevan atau belum 2 tahun bekerja. 

“Kemudian tidak ada riwayat bekerja di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Selanjutnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak ada,” Demikian Lipi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan