Cegah Aliran Ahmadiyah Masuk Kaur, Kejari Kaur Gelar Rakor

BERLANGSUNG: Rakor pencegahan aliran sesat masuk ke Kabupaten Kaur tengah berlangsung.-- RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Menanggapi informasi bahwa aliran Ahmadiyah di Indonesia telah kembali aktif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak-pihak terkait.

Mulai dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), FKUB,  pemuka agama, ketua MUI, ketua Muhammadiyah, dan juga Ketua NU Kabupaten Kaur.

Rakor tersebut dilakukan di aula Kejari Kaur kemarin, 17 Februari 2024. 

Kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan atensi langsung dari Pemerintahan Pusat, bahwa aliran Ahmadiyah yang sudah di larang di Indonesia sejak tahun 2007 yang lalu sekarang kembali aktif.

BACA JUGA:Terkendala Ompreng, Hari Pertama MBG Baru Sasar 469 Pelajar

Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Intel Andi Febrianda, SH, MH mengatakan berdasarkan petunjuk yang mereka dapatkan saat ini aliran Ahmadiyah kembali mulai bergerak di Indonesia.

 Padahal sesuai dengan keputusan MUI, dan juga Fatwa MUI bahwa aliran tersebut telah dinyatakan terlarang. 

Untuk itu semua pihak terkait diundang untuk melakukan Rakor, agar kompak melakukan deteksi sedini mungkin aliran Ahmadiyah tersebut.

"Hari ini, (kemarin,red) kita lakukan rakor untuk mendeteksi aliran Ahmadiyah salah satu aliran yang telah di larang di Indonesia," ucap Andi.

BACA JUGA:Jadwal Safari Ramadan Tunggu Bupati dan Wabup Baru Dilantik

Kejari Kaur menggandeng seluruh pihak terkait akan melakukan upaya-upaya dalam menangani isu kembali beredarnya aliran Ahmadiyah tersebut.

Ada dua langkah yang akan ditempuh oleh pihak Kejari dan tim yakni upaya preventif dan persuasif.

Pertama akan dilakukan pencegahan terlebih dahulu, jika memang masih ditemukan ada yang menganut ajaran ini maka akan dilakukan upaya persuasif.

"Ada dua langkah yang akan kita tempuh, yakni upaya preventif dan juga persuasif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan