Polres Bengkulu Selatan Larang Tangkap Ikan Pakai Setrum dan Tebar Racun

LARANG: Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Nisan Denni Purnama melarang penangkapan ikan air tawar menggunakan alat setrum dan racun.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID – Polres Bengkulu Selatan melarang keras menangkap ikan pakai setrum atau menebar racun dalam sungai. Apabila masih dilakukan, pelakunya diberikan ancaman pidana berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta.
Namun, meski sudah dilarang secara hukum, nyatanya banyak masyarakat yang mencari ikan di sungai dengan cara melanggar aturan. Seperti menggunakan alat setrum dan menebar racun. Padahal, jika ketahuan oleh aparat penegak hukum akan ancaman pidana yang sangat berat.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK mengatakan, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan ke masyarakat agar tidak mencari ikan menggunakan setrum atau racun potas.
Sebab, larangan setrum ikan di sungai sudah tetuang dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
BACA JUGA:Pendataan Perkebunan Kelapa Sawit Kembali Dilanjutkan
BACA JUGA:Safari Ramadan Pemkab Lebong Belum Dijadwalkan
Dalam UU tersebut, pelaku setrum dan racun ikan di sungai bisa diberikan ancaman pidana berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta.
“Masyarakat jangan menyetrum ikan di sungai, kami sudah sampaikan akibat melanggar aturan tersebut,” imbau Kapolres.
Lanjut Kapolres, selama ini wilayah yang rawan aksi nyetrum dan racun ikan adalah di Kecamatan Seginim, Air Nipis, Ulu Manna, Kedurang dan Kedurang Ilir. Beberapa sungai di wilayah tersebut sering ditemukan banyak ikan mati. Bahkan, sering terlihat ada warga yang sedang menggunakan alat setrum tangkap ikan.
Padahal, sudah jelas jika penggunaan alat setrum dan menebar racun di sungai untuk menangkap ikan dilarang. Karena dapat memberi dampak buruk terhadap kelestarian sungai.
Alat setrum dan racun dapat membunuh ikan segala jenis. Jika itu rutin dilakukan, tentu habitat ikan di sungai akan terancam bahkan bisa punah.
BACA JUGA:Perlu Pembenahan dan Peningkatan SDM di Dinas PUPR-P Lebong
BACA JUGA:Cegah Aliran Ahmadiyah Masuk Kaur, Kejari Kaur Gelar Rakor
“Perlu kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya habitat mahkluk hidup di sungai," pesan Kapolres.