PPPK Tahap 2 Tidak Lulus Administrasi Sudah Bisa Ajukan Sanggahan

SANGAHAN: Peserta seleksi PPPK tahap 1 yang mengikuti seleksi kompetensi beberapa waktu lalu. Mulai hari ini, Pemkab Bengkulu Tengah sudah menerima sanggahan dari PPPK tahap 2 yang tidak lulus administrasi.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Panitia seleksi (Pansel) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 memberikan kesempatan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus tahapan verifikasi administrasi untuk mengajukan sanggahan, apabila tak menerima dengan keputusan yang sudah ditetapkan. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menjelaskan, bagi peserta yang tidak terima dengan hasil verifikasi administrasi dan ingin menyampaikan sanggahan ke Pansel diberikan waktu selama 3 hari, yakni tanggal 19 - 21 Februari 2025.

“Sanggahan sudah bisa sampaikan mulai besok (Rabu, red. Waktu sanggahan akan diberikan selama 3 hari, mulai hari Rabu hingga Jumat (19-21 Februari). Kepada peserta yang tidak terima dengan keputusan Pansel silakan mengajukan sanggahan,” katanya.

BACA JUGA:Cegah Penyebaran PMK, Distan Bengkulu Tengah Siapkan 1.200 Dosis Vaksin PMK

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Boleh Ikuti Seleksi PPPK, Jika Lulus Harus Mundur

Dia menambahkan jika peserta tidak mengajukan sanggahan, maka peserta dianggap menerima dengan keputusan yang ditetapkan Pansel. Setiap sanggahan yang disampaikan akan diproses. Terkait disetujui atau tidak, akan diputuskan setelah verifikasi ulang dilakukan kembali.

Menurutnya, peserta yang awalnya tidak memenuhi syarat bisa saja berubah menjadi memenuhi syarat. Yang mana pengumuman hasil sanggahan ini nantinya akan disampaikan kembali. 

“Pengumuman pasca sanggahan akan disampaikan rentang waktu 22-28 Februari 2025. Di pengumuman pasca sanggahan inilah nantinya dapat dilihat, apakah ada peserta yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat,” sampainya.

Untuk diketahui, pada tahapan seleksi administrasi PPPK tahap II ini cukup banyak peserta yang tidak memenuhi syarat, jika dibandingkan dengan PPPK tahap I. Dari 1.088 peserta yang mendaftar, peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 806 orang. Sedangkan peserta yang dinyatakan tidak lulus sebanyak 282 orang.

BACA JUGA:Penyuluhan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Satgas Yonif 144/JY di Sekolah Perbatasan

BACA JUGA:150 Vaksin PMK Kurang, Disperkan Lebong Butuh Tambahan

Banyaknya peserta yang tak lulus verifikasi administrasi disebabkan oleh beberapa hal. Seperti surat keterangan bekerja tidak relevan dengan jabatan yang dilamar. Surat keterangan aktif bekerja tidak relevan atau belum 2 tahun bekerja. 

Kemudian, tidak ada riwayat bekerja di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tidak ada.

“Kalau ada kecurangan silakan laporkan. Maksud kecurangan di sini seperti peserta yang melampirkan SK fiktif atau palsu. Kemudian melampirkan berkas palsu dan lain sebagainya,” tutup Mashuri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan