285 Objek Pajak, Pendataan BKD Mukomuko Reklame Terbanyak

PEMBERITAHUAN: Tempat makan yang menjadi Objek pajak tahun lalu akan kembali menjadi wajib pajak tahun ini--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pendataan dilakukan Bidang Pendapatan l Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko terdata 1.285 objek pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.
Seribu lebih objek pajak tersebut berasal dari 9 jenis pajak yang menjadi sasaran target pungutan perpajakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Kabid Pendapatan I BKD, Novtri Syahyadi S.STP mengatakan, dari total 1.285 objek pajak, posisi terbanyak berasal dari sektor pajak reklame, dengan jumlah 639 objek pajak.
Disusul, pajak gedung sarang burung walet, dengan jumlah 255 objek.
Selanjutnya, pajak restoran, rumah makan dengan jumlah 171 objek. Pajak penggunaan air bawah tanah dengan jumlah 78 objek pajak.
Kemudian pajak hiburan dengan jumlah 37 objek pajak yang diikuti pajak parkir kendaraan 32 objek, dan pajak PPJ non PLN 32 objek, serta 25 objek pajak perhotelan.
BACA JUGA:KN Capai Rp4 Miliar, Kejari Bengkulu Turunkan 9 JPU di Sidang Perkara Proyek KYG Bank BUMN
BACA JUGA:167 CJH Cek Kesehatan, Pelunasan Bipih Menunggu
‘’Dari data objek pajak yang sudah ditetapkan jadi target pajak tahun 2025 tersebut, juga terdapat objek pajak baru,” kata Novtri.
Untuk pendataan objek pajak mempedomani Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak restoran ini, meliputi tempat usaha rumah makan, bufet, dan warung.
Pajak perhotelan ini, meliputi usaha perhotelan, wisma dan penginapan.
Khusus untuk pajak sarang burung walet, penetapan pajaknya tergantung dengan ukuran bangunan gedung.
‘’Untuk pajak sarang burung walet, kita akan lihat dari besaran ukuran gedung dan sudah produktif atau tidak usaha tersebut,” terangnya.