KN Capai Rp4 Miliar, Kejari Bengkulu Turunkan 9 JPU di Sidang Perkara Proyek KYG Bank BUMN

BERDIRI : Kedua tersangka sedang berdiri dan sedang mengenakan rompi tahanan Kejari Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID -  Kasus dugaan korupsi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu bank BUMN di  Kota Bengkulu kepada PT Rizky Pabittei tahun 2015-2020 disinyalir merugikan Negara hingga Rp4 miliar, akan disidangkan pada 27 Februari 2025.

Dalam sidang yang mendudukan dua tersangka yakni  mantan Branch Manager salah satu bank BUMN berinisial ZM dan bawahannya berinisial DU,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akan menerjunkan 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu JPU juga akan mengahadirkan 20 saksi dan disertai 123 barang bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidsus Marjek Ravilo, SH, MH mengatakan berdasarkan Portal SIPP PN Bengkulu, jadwal sidang kasus tersebut digelar pada 27 Februari 2025.

BACA JUGA:167 CJH Cek Kesehatan, Pelunasan Bipih Menunggu

“Untuk perkara KYG  di salah satu Bank BUMN di  Kota Bengkulu yang kita tangani berkas sudah kita masukan ke PN Tipikor Bengkulu.

Saya lihat jadwal sidang sudah ada tanggal 27 Februari,” ungkap Marjek, pada RB 18 Februari 2025.

Marjek 9 JPU yang telah ditunjuk akan melakukan proses sidang selama kasus ini menjalani proses hukum di PN Tipikor Bengkulu.

Sementara itu untuk saksi yang akan dipanggil dalam persidangan guna memperkuat dakwaan JPU sebanyak 20 orang.

BACA JUGA:Polisi Dalami Penyebab Terbakarnya TPI Pondok Besi Tewaskan Balita

Ke 20 saksi itu adalah saksi fakta dan ada juga saksi ahli.

Yakni ahli hukum hingga ahli perhitungan kerugian negara.

Selain saksi dalam memperkuat dakwaan, JPU juga sudah siap untuk menampilkan barang bukti mulai dari visual, audio hingga berkas.

Untuk berkas yang akan ditampilkan sebanyak 123 berkas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan