Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Disesuaikan dengan UMK

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bengkulu Utara, Masrup, M.Si.-foto: dok/koranrb.id-

“Jadi pemerintah daerah sudah diperbolehkan membayar gaji tenaga non ASN yang saat ini mengikuti seleksi PPPK,” pungkas Masrup. 

Tenaga non ASN yang saat ini dinyatanya memenuhi syarat sebagai PPPK bukan hanya berpeluang untuk diangkat sebagai PPPK, namun bagi mereka yang tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan