Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Disesuaikan dengan UMK

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bengkulu Utara, Masrup, M.Si.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID – Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan rencana penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bengkulu Utara, Masrup, M.Si menerangkan berdasarkan suarat edaran tersebut, PPPK paruh waktu mendapatkan gaji sesuai gaji mereka sebelumnya.
Gaji sebelumnya ini yakni gaji mereka saat menjabat sebagai tenaga non ASN.
BACA JUGA: Pengunjung Keluhkan Pengelolaan Alun-alun Kota Tais, Minim Tong Sampah dan Parkir Liar
BACA JUGA:2024 Keluarga Miskin Lebong Kembali Meningkat, Tahun 2023 Sempat Turun
“Karena mereka yang menjadi PPPK paruh waktu ini adalah mereka yang memang sudah mengabdi sebagai tenaga non ASN dan memenuhi kriteria lainnya untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” terangnya.
Namun dalam surat tersebut pemerintah daerah berpeluang menaikkan gaji PPPK paruh waktu tersebut sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau upah minimum masing-masing daerah.
“Namun hal itu ditegaskan dalam surat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Saat ini gaji tenaga non ASN di Bengkulu Utara berkisar antara Rp 500 ribu – Rp 1 Juta.
BACA JUGA:KN Capai Rp4 Miliar, Kejari Bengkulu Turunkan 9 JPU di Sidang Perkara Proyek KYG Bank BUMN
BACA JUGA:Polisi Dalami Penyebab Terbakarnya TPI Pondok Besi Tewaskan Balita
Angka tersebut tentunya masih jauh dari Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp 2,1 juta.
Selain itu dalam surat edaran tersebut juga menegaskan terkait dengan pembayaran gaji tenaga non ASN yang saat ini masih bertugas.
Pemerintah daerah sudah boleh melakukan pembayaran gaji non ASN yang masih bertugas dan menunggu pengangkatan sebagai PPPK atau memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh waktu.