Pemprov Bengkulu Tunggu Juklak dan Juknis Pengurangan Hari Kerja

PELAYANAN: Terlihat petugas Pusda Bengkulu saat melayani pengunjung beberapa waktu lalu--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menunggu Petunjuk Teknis (Juklak) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) tentang pengurangan hari kerja.
Plt. Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si menjelaskan berkenaan dengan adanya informasi yang menerangkan bahwa adanya pengurangan waktu kerja pemerintah untuk menjadi 3 hari kerja dalam seminggu.
“Kita tunggu saja 3 hari bekerja atau seminggu. Kita tunggu benar atau tidaknya,” kata Rosjonsyah.
Kebijakan skema kerja efisien Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dan bekerja dikantor selama 3 hari tersebut sesuai dengan siaran pers Nomor 012/RILIS/BKN/II/2025 yang disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN) Republik Indonesia (RI), Prof. Zudan Arif.
BACA JUGA:Ini Penyebab Jumlah Santri Pondok Pesantren di Bengkulu Menurun
Rosjonsyah menyebutkan kebijakan tersebut belum pasti akan dapat diberlakukan di jajaran Pemprov Bengkulu, sebab ia tidak mengetahui apakah bijakan tersebut akan mempengaruhi efektifitas pelayanan publik.
Sementara sampai saat ini pemberlakukan kerja masih dilakukan selama 5 hari dalam seminggu.
“Terkait berpengaruh untuk pelayanan teknis, saya tidak tahu berpengaruh atau tidak kita tunggu saja juklak dan juknis ya,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP mengatakan juga masih menunggu surat resmi dari BKN terkait kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Waduh! Tunggakan PBB Akan Ditagih Jaksa, Kerja Sama BKD Kepahiang
“Berkenaan dengan kebijakan tersebut, kita tunggu surat resminya terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sebab sampai saat ini, masih diberlakukan jam kerja selama 5 hari dalam 1 minggu, tentunya untuk pelaksanaan dengan kebijakan tersebut harus menggu kepastian disertai dengan Juknis dan Juklak resmi.
Diketahui berdasarkan siaran pers Nomor 012/RILIS/BKN/II/2025.
Ada 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN, diantaranya, Peniadaan jam kerja fleksibel, kemudian pemberlakukan skema kerja efisien seperti Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dan bekerja dikantor selama tiga hari.