Prabowo Teken Peraturan Terbaru, Korban PHK Berhak Dapat 60 % Gaji dari Gaji Terakhir Selama 6 Bulan
Informasi penting bagi pekerja swasta yang rawan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).--
BACA JUGA:Teddy-Gustianto Sampaikan Pesan Khusus untuk Warga Seluma
BACA JUGA:Proyek Air Bersih BPPW di Kaur Belum Maksimal, Ini Permintaan Warga
"Manfaat uang tunai akan diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, dengan durasi pemberian paling lama enam bulan," demikian tertulis dalam Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.
Namun dalam ayat ini, juga dijelaskan bahwa jumlahnya tidak boleh melebihi batas upah yang telah ditetapkan. Dengan kata lain jumlah yang diterima maksimal Rp 3 juta dari upah maksimal Rp 5 juta.
3. Pastikan JKP Tetap Dibayar Meski Perusahaan Pailit
Kebijakan baru ini memasukkan Pasal 39A, yang memastikan para pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan atau menunggak iuran hingga enam bulan.
Menurut Pasal 39A ayat (1), "Jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki tunggakan iuran paling lama enam bulan, maka manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan."
BACA JUGA:Hari Ini, Gusril Hamid Gladi Resik Pelantikan di Istana Negara
BACA JUGA:Koordinasi Pimpinan DPRD dan Pemda Bengkulu Utara untuk Arah Pembangunan
Sementara itu, ayat (2) menegaskan bahwa, "Ketentuan mengenai pembayaran manfaat JKP tersebut tidak membebaskan pengusaha dari kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran serta denda yang terkait dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan."
4. Perpanjang Batas Waktu Klaim JKP Jadi Enam Bulan
Sebelumnya, para pekerja yang terkena PHK hanya diberi waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Namun, dengan adanya PP 6/2025, batas waktu pengajuan klaim ini diperpanjang menjadi enam bulan, sehingga pekerja memiliki waktu yang lebih lama untuk mengakses hak mereka.
5. Ketentuan Kehilangan Klaim JKP
Pasal 40 dalam Peraturan Pemerintah terbaru (PP 6/2025) mengatur bahwa hak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dicabut jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Pemerintah juga menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyesuaikan pelaksanaan program ini, dengan target waktu maksimal 15 hari kerja setelah peraturan tersebut mulai berlaku.