Prabowo Teken Peraturan Terbaru, Korban PHK Berhak Dapat 60 % Gaji dari Gaji Terakhir Selama 6 Bulan

Informasi penting bagi pekerja swasta yang rawan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).--

KORANRB.-ID - Informasi penting bagi pekerja swasta yang rawan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengubah undang-undang yang berkaitan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Banyak beberapa perubahan yang termuat dalam peraturan terbaru ini. Termasuk di dalamnya hal - hal karyawan yang menjadi korban PHK. 

Salah satu perubahan yang paling disoroti adalah pemberian pesangon uang tunai kepada karyawan yang di PHK sebesar 60 persen dari upah karyawan selama enam bulan.

Upah yang diperhitungkan ini adalah upah terakhir yang didaftarkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan diberikan selama 6 bulan. 

BACA JUGA:Beredar Informasi Harimau Muncul di Malin Deman Mukomuko, Tim BKSDA Datangi Lokasi

BACA JUGA:Usai Lulus PPPK, Pemkab Seluma Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kades dan Perangkat Desa

Berikut beberapa aturan baru dalam Perpres tersebut: 

1. Iuran JKP Menjadi 0,36% 

Dalam kebijakan terbaru, iuran JKP yang sebelumnya sebesar 0,46 persen dari upah bulanan kini diperkecil menjadi 0,36 persen.

Tujuan dari pengurangan ini adalah untuk meringankan beban yang harus ditanggung oleh perusahaan, namun tetap memastikan manfaat yang diterima oleh pekerja yang terkena PHK tidak berkurang.

2. Tingkatkan Manfaat JKP Jadi 60% Selama 6 Bulan

Dalam PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya.

Namun, dalam PP 6/2025, skema tersebut mengalami perubahan, di mana manfaat uang tunai yang diterima pekerja ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah dan diberikan selama enam bulan penuh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan