Total Sudah Rp1,7 Miliar Uang Titipan Ganti Rugi dari Dewan dan ASN Setwan Kaur diserahkan ke Kejari Kaur

UANG TITIPAN: Total Sudah Rp1,7 Miliar Uang Titipan Ganti Rugi dari Dewan dan ASN Setwan Kaur diserahkan ke Kejari Kaur. IST/RB--

KORANRB.ID - Meskipun tahapan penyidikan terus berjalan, namun beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Sekretariat Dewan (Setwan) terus melakukan penitipan uang ganti rugi. 

Terbaru, saat proses penyidikan berlangsung total Rp1,7 miliar uang titipan pengganti kerugian negara telah dihimpun oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. 

Uang tersebut dihimpun dari ASN Setwan Kaur maupun anggota DPRD Kaur. 

Saat ini uang tersebut sudah disimpan di rekening khusus penampungan milik Kejari Kaur. Yang mana nanti, uang ini akan disampaikan kepada Majelis Hakim pada saat proses persidangan berlangsung. 

BACA JUGA:Jalan Berlumpur, Desa Sendang Mulya Harapkan Pembangunan: PUPR Tak Ada Anggaran

BACA JUGA:Waka I DPRD Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayat Perjuangkan Jalan Lais-Arma

Kendati sudah ada upaya kooperatif dari beberapa pihak, dengan cara melakukan pengembangan titipan uang pengganti rugi.

Namun proses penyidikan dipastikan akan tetap dilanjutkan oleh tim penyidik Kejari Kaur. 

Pasalnya hingga saat ini, tim penyidik memang telah menemukan beberapa upaya perbuatan melawan hukum dari beberapa pihak, sehingga menimbulkan kerugian negara sampai dengan miliar rupiah pada kegiatan perjalan dinas Setwan Kaur di tahun 2023. 

"Terbaru uang titipan yang dikembalikan terkait dengan perjanan dinas sudah Rp1,7 miliar. Sekarang sudah disetor ke rekening khusus penampungan," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Utara Hermedi Rian Jemput Aspirasi Masyarakat Kecamatan Hulu Palik

BACA JUGA: Siapkan Lahan Pembangunan 11 Dapur MBG 11 Kecamatan Benteng

Bobbi mengungkapkan, melihat dari proses penanganan yang saat ini sudah masuk dalam tahapan Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. 

Perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur tahun 2023 bakal menyeret banyak pihak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan