Perkuat Dakwaan Tipikor Makan Minum Pasien RSUD Manna, Pekan Depan JPU Hadirkan 5 Saksi

DENGARKAN: Terdakwa tipikor makan minum pasien RSUD HD Manna sedang mendengarkan Hakim berbicara. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Pemeriksaan keterangan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan terus berlanjut.

Pekan depan, tepatnya Rabu, 26 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan akan menghadirkan 5 saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret mantan Direktur RSUD HD Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM, pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga, Vina Fitri Yani.

Sebanyak lima saksi yang bakal dihadirkan mulai dari pihak internal RSUD HD Manna hingga penyedia barang pada makan minum pasien. 

Hal ini dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH.

BACA JUGA:Teddy Rahman Ikuti Orientasi Kepala Daerah di Akmil 8 Hari

BACA JUGA:Layanan Tabungan Mandiri Bisnis 5 Mata Uang Asing

“Untuk saksi yang kita akan hadirkan itu ada lima saksi. Kelimanya dipanggil guna memperkuat dakwaan,” ungkap Andi.

Andi menerangkan untuk kelima saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta adalah staf dari internal RSUD HD Bengkulu Selatan.

Kemudian pihak penyedia bahan pokok untuk proyek makan minum pasien termasuk orang yang melakukan pembayaran terhadap barang keperluan catering.

“Kita panggil semua staf kita panggil bukanhanya itu saja kita juga memanggil pihak ketiga dari penyedia bahan makanan,” jelas Andi.

BACA JUGA:51 Pasukan Kuning Mukomuko Mogok Kerja, DLH Tak Miliki Anggaran

BACA JUGA:Rumahnya jadi Tempat Tinggal Satgas TMMD ke-123 Kodim 0407/Kota Bengkulu, Maimunah: Sudah Kami Tunggu-tunggu

Perkara ini memang dianggap sudah terang namun mengingat terdakwa sampai saat ini belum mengakui perbuatanya jadi Jaksa menghadirkan saksi lagi.

Pemanggilan saksi kali ini akan membongkar aliran dana dari perkara tipikor ini.

Tag
Share