JPU Siap Tuntut Berat Terdakwa Tipikor Puskeswan Benteng

GIRING: Terdakwa Tipikor Puskeswan Bengkulu Tengah sedang berjalan dan digiring Jaksa meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

Dia sampai dengan sidang agenda pemeriksaan ahli belum sepenuhnya memulihkan KN.

“Untuk terdakwa Mus Mulyanto saya rasa tidak ada hal yang meringankan dirinya. Baik dari segi fakta persidangan bahkan segi koorperatif sebab sampai detik ini belum ada pengembalian KN darinya,” jelas Arif.

Lebih jelas Arif mengatakan untuk fakta persidangan terdakwa Mus Mulyanto selalu menjadi poin inti permasalahan.

Jadi melihat hal tersebut JPU akan mempersiapan tuntutan yang berat untuk terdakwa yang sudah memiliki hal meringankan akan disiapkan tuntutan yang setimpal.

BACA JUGA:51 Pasukan Kuning Mukomuko Mogok Kerja, DLH Tak Miliki Anggaran

BACA JUGA:Rumahnya jadi Tempat Tinggal Satgas TMMD ke-123 Kodim 0407/Kota Bengkulu, Maimunah: Sudah Kami Tunggu-tunggu

“Kita pastikan untuk terdakwa yang tidak memiliki hal meringankan akan kami siapkan tuntutan berat,” tutup Arif.

Diberitakan sebelumnya, Pembuktian ini nampaknya akan adu kuat saksi.

Selain JPU Kejati Bengkulu, terdakwa yang terseret dalam perkara ini juga akan datangkan saksi ahli meringankan dalam persidangan.

Pada sidang selanjutnya 26 Februari 2025 mendatang, JPU Kejati Bengkulu akan hadirkan 3 saksi ahli.

Ketiga saksi ahli tersebut akan menerangkan mengenai perkara ini sesuai dengan keilmuan mereka.

Disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulun Arif Wirawan, SH, MH, bahwa pada sidang berikutnya akan memanggil 3 saksi ahli mereka akan memperkuat dakwaan JPU.

“Kita pada sidang berikutnya memang akan menghadirkan saksi terakhir dan ditahap ini kita akan hadirkan 3 saksi ahli,” ungkap Arif pada RB 16 Februari 2025.

Para saksi yang bakal dihadirkan pada 26 Februari 2025 mendatang dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu ada satu saksi.

Kemudian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) satu orang, dan dari Ahli Konstruksi ada satu orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan