Meski Tetap Bekerja, Pemkab Bengkulu Tengah Tidak Bisa Bayar Gaji Honorer

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah hingga saat ini masih terus bekerja. Akan tetapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah tak bisa membayarkan gaji para tenaga honorer. 

Di sisi lain, hingga saat ini Pemkab Bengkulu Tengah belum juga menerapkan tenaga outsourcing.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menjelaskan, pada saat ini memang sebagian besar tenaga honorer di setiap OPD masih bekerja seperti biasanya. Meskipun ada juga beberapa honorer yang tidak kembali bekerja. 

Meskipun masih terus bekerja, Pemkab Bengkulu Tengah mengakui saat ini masih terkendala anggaran dan regulasi untuk melakukan pembayaran gaji para honorer.

BACA JUGA:Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah Tindak 656 Pengendara Dalam Operasi Keselamatan Nala Tahun 2025

BACA JUGA:Wabup Minta OPD Sukseskan Program 100 Hari Kerja, Pimpin Apel Gabungan Perdana

“Memang saat ini tenaga honorer masih bekerja. Namun kami tidak memaksakan tenaga honorer untuk terus bekerja. Terkait permasalahan gaji honorer tidak hanya terjadi di Bengkulu Tengah, namun juga terjadi di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Dengan kondisi ini, tentu Pemkab Bengkulu Tengah masih bingung untuk membayar gaji para honorer. Sebab di surat yang diterbitkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah sangat jelas jika honorer tidak boleh dirumahkan dan harus tetap diberikan gaji.

Di sisi lain, jika ingin membayarkan gaji tenaga honorer, Pemkab Bengkulu Tengah tidak memiliki dasar atau regulasi untuk membayarkan gaji para honorer.

"Kita tidak ada dasar untuk membayarkan gaji PPPK. Sebab kita tidak memiliki dasarnya. Dasar untuk membayarkan gaji tenaga honorer adalah SK, sedangkan  saat ini kita sudah tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan SK," terang Hendri Donal.

BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pilkada Bengkulu Selatan Gelar PSU

BACA JUGA:Dukung Asta Cita Presiden, Kapolda Tanam Jagung di Bengkulu Utara

Tak hanya itu, permasalahan lainnya, pada tahun ini Pemkab Bengkulu Tengah memang sudah tidak mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji tenaga honorer, karena sebelumnya sudah ada surat edaran kalau tahun ini tak ada lagi tenaga honorer.

“Namun menjelang akhir tahun 2024, BKN menerbitkan terkait gaji honorer harus tetap dibayarkan. Dikarenakan SE tersebut terbit akhir tahun, sedangkan APBD 2025 kita sudah disahkan jauh sebelum itu, jadi kami tak bisa juga untuk mengalokasikannya kembali," ungkap Hendri Donal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan