Penipuan Studi Tour Mahasiswa Unihaz, Bos Travel LBN Ditetapkan Tersangka

Direktur LBN Travel (kaos biru) ditetapkan tersangka penipuan prakin mahasiswa FH Unihaz Bengkulu --WEST JER TOURINDO/RB
KORANRB.ID - Polresta Bengkulu telah menetapkan satu tersangka penipuan yang dialami 80 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof Hazairin (Unihaz) Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, mengatakan tersangka itu yakni Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN) berinisial E.
Ia ditetapkan tersangka penipuan terhadap 80 Mahasiswa Unihaz hingga gagal berangkat Praktek Kerja Industri (Prakerin) ke Malang dan Yogyakarta.
"Iya sudah satu orang kami tetapkan tersangka, direktur LBN," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno Selasa 26 Februari 2025
BACA JUGA:Kisruh Gagal Berangkat Mahasiswa FH Unihaz, Nama Istri Dekan FH Nonaktif Ikut Disebut-sebut
Untuk istri dari Direktur CV LBN tidak ditetapkan sebagai tersangka karena yang tertera di dalam kontrak hanya nama suaminya atau direktur sehingga dia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara 1 orang, karena yang tercantum di kontrak itu hanya suaminya," tambah Kapolresta Bengkulu.
Di tetapkannya direktur CV LBN sebagai tersangka lantaran telah melanggar apa yang telah disepakati di dalam kontrak. Di dalam kontrak CV LBN bertanggung jawab untuk memberangkatkan Mahasiswa Prakerin, namun hal itu gagal terlaksana.
"Tidak memenuhi sesuai apa yang di dalam kontrak. Kontraknya harus bisa memberangkatkan tapi dia tidak bisa memberangkatkan," tutup Sudarno.