Polisi Bekuk Dua Tsk Curas

AMANKAN: Dua terduga pelaku curas saat diamankan tim Buser Polresta Bengkulu. IST/RB --

BACA JUGA:Kades Dilapor Diduga Berzina, Warga Dilapor Pencemaran Nama Baik

Saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih dan satu unit Hp sudah diamankan di Satreskrim Polresta Bengkulu. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Keduanya terancam maksimal 9 tahun hukuman penjara. (eng

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan