Kejari Terima Pelimpahan Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Pelapor Minta Tersangka Ditahan

TANAH: Lokasi tanah yang saat ini berperkara secara hukum karena dugaan pemalsuan surat tanah.-foto: ical/koranrb.id-

Sementara itu, Kajari Kaur Pofrizal SH, MH melalui Kasi Intel, Andi Febrianda SH, MH dikonfirmasi terkait perkara ini membenarkan bahwa Kejari Kaur mendapatkan pelimpahan kasus tindak pidana pemalsuan dari Polda Kaur yang dalam hal ini ditangani oleh Seksi Pidum. 

Mengenai tersangka yang belum ditahan, Andi mengatakan lebih detailnya terkait dengan kasus ini bisa langsung ditanyakan kepada JPU yang menangani perkara tersebut yakni Kasi Pidum Kejari Kaur.

"Iya kita terima berkas perkara tindak pidana pemalsuan dari Polda, lebih detailnya bisa langsung ke JPU yang menangani," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kaur, Novy Saputra, SH belum mau membeberkan alasan mengapa tersangka tidak ditahan oleh Kejari Kaur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan