Pemkab Bengkulu Tengah Proses Pemecatan ASN Disnakertrans Terpidana Korupsi Retribusi TKA

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si --JERI/RB

Penasihat hukum RO, Zetriansyah, SH mengatakan, setelah putusan kliennya tidak melakukan upaya hukum.

BACA JUGA:Kecelakaan di Curup, Mobil Pickup Remuk, Pengemudi Dilarikan ke RS Annisa

Dia menerima tas apa yang divonis majelis hakim pada dirinya selain itu juga terpidana Rully juga meminta maaf atas kelalaian dirinya yang telah memperkaya orang lain.

“Kita tidak ada upaya hukum, klien kita menerima apa yang menjadi ganjaran atas tindakan dirinya, selain itu Rully juga meminta maaf atas perbuatannya,” ungkap Zetriansyah pada RB 28 Februari 2025.

Sementara itu Akademisi Bidang Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu, Ade Kosasi, SH, MH mengatakan bahwa terdakwa yang terjerat kasus korupsi jika putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka pencopotan status PNS-nya adalah wajib.

Hal tersebut  berdasarkan    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tepatnya pada Pasal 87 ayat (4) UU  bahwa ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan kejahatan jabatan, termasuk tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Simpan 5 Paket Sabu, Warga Selagan Raya Lebaran di Penjara

"Untuk PNS yang terseret perkara Tipikor itu tidak ada ampun dan perlu diketahui bahwa tidak perlu ada proses sidang etik terdakwa bisa langsung dipecat.

Sebab Tipikor yang menjerat ASN itu masuk dalam kategori kejahatan jabatan," ungkap Ade.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan