Pemkab Bengkulu Tengah Proses Pemecatan ASN Disnakertrans Terpidana Korupsi Retribusi TKA

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si --JERI/RB

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Usai Libur Lebaran, Jaksa Tetapkan Tsk

Dengan demikian RO dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun. 

“Iya benar, RO tak akan menerima gaji pensiun karena sudah terbukti bersalah dan sudah inkrah putusan pengadilan. Semua ini sesuai aturan yang berlaku,” Tutup Lipi. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus Rianto Ade Putra, SH, MH membenarkan, jika sidang terpidana RO, kasus tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019 sudah inkrah.

Bahkan pihaknya sudah melakukan eksekusi terkait putusan hakim.

BACA JUGA:Wow! Berikut 4 Jenis Hewan Laut yang Tidak Bisa Berenang

“Iya sudah inkrah sejak tahun 2024 yang lalu. Terkait putusan hakim sudah kita eksekusi.

Saat ini RO juga sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP),” singkatnya. 

Untuk diketahui, RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya. 

RO dinyatakan terlibat dalam kasus ini dikarenakan memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE. 

BACA JUGA:Pandai Memanjat! Berikut 4 Fakta Unik Malagasy Rainbow Frog, Endemik Madagaskar

Tak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu lebih kurang di 15 cek.

Dalam perkara ini, Negara dirugikan hingga Rp1,6 miliar

RO divonis pengadilan selama 4 tahun 8 bulan dengan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan.

Serta diberikan pidana tambahan mengganti kerugian negara dengan berupa uang pengganti sebesar Rp3 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan