Terbaru, TPG Langsung Cair ke Rekening Guru Penerima, Tanpa Melalui Kas Pemda

FIKI/RB Plt. Kepala Disdikbud Lebong, Hj. Yuswati, SKM., M.Ap. --fiki
Agar semua guru sertifikasi dapat melengkapi dokumen pengajuan itu segera mungkin,” ujarnya.
Di Kabupaten Lebong sendiri, ada 549 guru SD dan SMP yang sudah besertifikasi dan berhak mendapatkan TPG.
TPG yang akan diterima masing-masing guru sertifikasi adalah, tiga bulan gaji setiap triwulan.
Jika ditotalkan, anggaran yang disiapkan untuk membayar TPG 549 guru sertifikasi mencapai Rp6,7 miliar.
BACA JUGA:Terdampak Efisiensi, Program PTSL BPN Kepahiang Tersisa 350 Bidang Saja, Ini Sebarannya
“Kalau total anggaran sekitar Rp6,7 miliar, ini kita lihat dari nominal anggaran tahun sebelumnya.
Karena saat ini tidak lagi melalui daerah, kita tidak begitu mengetahui,” tutupnya.
Untu diketahui, persyaratan wajib yang harus dipenuhi Guru agar bisa mencairkan TPG, meliputi memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Kemudian, memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik", mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesi.